Minggu, 07 Juni 2015

Hukum Dagang Dalam Islam

coretan murid
Hukum Dagang
Assalamualaikum senang sekali kita berjumpa lagi sahabat blogger, berdagang merupakan salah satu usaha mencari rezeki, dan perdagangan merupakan salah satu bukti bahwa manusia tidak bisa hidup sendirian karena pada hakikatnya Allah SWT menciptakan manusia dengan satu sifat untuk saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya.

Lantas dari kebutuhan itulah manusia melakukan pertukaran perdagangan atau semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual beli sehingga hidup manusia akan berjalan produktif, akan tetapi perdagangan yang dianggap sah dan halal adalah perdagangan yang sesuai dengan syariat Islam, ajaran Islam tertuang dengan jelas dalam firman Allah SWT dalam surat annisa ayat 29 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Dalam ayat tersebut Islam menganjurkan umatnya untuk berdagang dengan cara-cara yang baik yaitu dengan cara suka sama suka diantara penjual dan pembeli mengenai barang dagangannya. Allah SWT memberikan perumpamaan perdagangan yang buruk dengan sesuatu yang sama buruknya dengan pembunuhan diri sendiri.

Dalam Islam kegiatan perdagangan itu haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara syariah, ketentuan perdagangan yang telah ditetapkan oleh agama apabila dijalankan sesuai dengan hukumnya akan menjadikan nilai sebagai ibadah dan Insya Allah akan mendapatkan pahala, dengan demikian kita yang melaksanakan perniagaan dengan cara berdagang tidak hanya mendapatkan keuntungan secara ekonomi saja.

Adapun rukun dagang dalam Islam ada 3 yaitu : 

1. Adanya dua pihak yang membuat akad penjual dan pembeli.

2. Objek yang berkaitan dengan barang dan harga.

3. Ijab qobul antara pemilik barang dan pembeli.

Ketiga rukun dagang tersebut dijabarkan lagi dalam beberapa point yang menjadi syarat utama sah atau tidaknya sebuah perdagangan yaitu :
  • Pedagang dan pembeli haruslah berakal waras atau tidak sakit jiwa, artinya apabila suatu perdagangan dijalankan oleh orang yang tidak berakal waras maka perdagangannya menjadi tidak sah.
  • Pedagang dan pembeli haruslah sudah baligh, jual beli anak kecil yang belum baligh hukumnya tidak sah akan tetapi jika anak tersebut sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk diperbolehkan jual beri terhadap barang-barang yang murah seperti permen, kue, snack ataupun makanan kecil lainnya.
  • Berhak menggunakan hartanya, orang yang tidak berhak menngunakan harta milik orang tidak sah jual belinya, seperti firman Allah SWT dalam surat annisa ayat 5 yang artinya “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”.
Islam menggariskan beberapa adab untuk diamalkan dalam berniaga, adab ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan penipuan dalam perdagangan. Diantara adab-adab tersebut yaitu :
  • Bersikap amanah, artinya penjual dan pembeli bersikap jujur dan berterus terang, mengatakan yang sebenarnya tidak mencurangi dan mengatakan hal yang berlebih-lebihan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai contoh penjual tidak boleh mencampur barang dagangan yang lama dengan barang yang baru lalu menjualnya dengan harga yang sama. Contoh kedua penjual mengatakan dengan sengaja modal yang bukan sebenarnya dengan tujuan untuk meraih pembeli. Demikian juga pembeli sebaiknya bersikap jujur apabila ada kelebihan uang pengembalian dari penjual atau jika diberi kebebasan oleh penjual untuk menimbang barang dagangan seorang diri.
  • Bersikap Ikhsan, artinya yaitu penjual dalam menjual barang dagangannya tidak hanya memikirkan keuntungan belaka namun juga mempertimbangkan aspek keberkahannya dalam berdagang.
  • kemudian adab yang harus dikedepankan oleh penjual dan pembeli adalah dituntut bermusyawarah dalam hal kebaikan apabila timbul masalah yang tidak disangka-sangka.
  • Adab selanjutnya adalah tekun, dalam aktivitas jual beli dalam rangka memperoleh berkah dari Allah SWT kita dituntut tekun dalam berusaha sungguh-sungguh agar usahanya berkembang.
Penjual diharamkan mempermainkan timbangan, memakan harta riba dengan melipatgandakan keuntungan, atau mengenakan bunga atas apa yang dijual, dalam suatu hadist shohih riwayat bukhori dan abu daud disebutkan Nabi berdo’a “dua orang yang bertransaksi jual beli itu punya hak memilih selama belum berpisah, bila keduanya jujur dan menerangkan apa adanya maka keduanya akan diberi barokah dalam jual belinya, tapi bila mereka berdusta, menyembunyikan atau cacat maka akan dihilangkan keberkahan jual beli atas keduanya”.

Semoga kita terhindar dari perkara-perkara haram yang tampak atau yang tidak tampak oleh kita, amin yaa robbal alamin.
Load disqus comments

0 komentar